Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Cek Tanggal, Syarat dan Cara Bergabung

- 5 Juni 2021, 15:30 WIB
Gelombang 17 Kartu Prakerja Telah diBuka, Ini Syarat Serta Cara Pendaftaran
Gelombang 17 Kartu Prakerja Telah diBuka, Ini Syarat Serta Cara Pendaftaran /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 17, Segera Ikuti Seleksi dan Gabung Sebelum Tanggal Berakhir

Jika kamu sudah beberapa kali mengikuti seleksi tapi belum pernah lolos, mungkin ada syarat yang tidak terpenuhi.

Berikut syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 17.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

4. Bukan salah satu dari pejabat yang dilarang menerima insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Juni 2021, Angga Akan Segera Menikah dengan Michi, Hubungan Keduanya Direstui Orang Tua?

Untuk pejabat yang dilarang menerima insentif kartu prakerja yaitu

1. Pejabat Negara

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah