Daftar Bantuan UMKM Tahap 2 di Kantor Kecamatan, Bawa 4 Berkas Ini Agar Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

4. Foto Usaha 2 lembar

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021, Lengkap dengan Pembagian Golongannya: Serius Ikut CPNS?

Sebelumnya, jika ingin daftar, pastikan pelaku usaha telah memenuhi syarat penerima BLT UMKM.

Karena jika tidak memenuhi syarat penerima, maka tidak bisa dapat bantuan UMKM tersebut.

Syarat penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK eKTP

- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

- Bukan ASN

- Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah