Baca Juga: Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Ayo Usut Korupsi APBD Jakarta!
Jika disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinas dengan beberapa pihak untuk mencairkan bantuan ini, seperti:
BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek
Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN)
Bank penyalur, baik himpunan bank negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN maupun bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.
Baca Juga: Data Diri Tak Terdaftar di banpresbpum.id? Lakukan Langkah ini Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Kemnaker berkoordinasi dengan BP Jamsostek terkait dengan jumlah penerima, syarat karyawan yang bisa dapat bantuan ini.
Termasuk rekening yang digunakan agar tidak terjadi kegagalan saat ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan lagi oleh karyawan agar dapat BSU Subsidi Gaji ini, di antaranya sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan eKTP
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta dibuktikan dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan