KENDALKU - Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Banpres BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta, pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu.
Sebelum daftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, pastikan telah memenuhi syarat terlebih dahulu.
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat dan cara daftar hingga dapat BLT UMKM berikut ini.
Syarat penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Memenuhi Syarat Penerima Bansos PKH, Tapi Tak Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id? Lakukan ini!
Pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan di kantor dinas yang membidangi koperasi di kota setempat.
Jika telah daftar, maka pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat pemberitahuan melalui SMS notifikasi.