Alur Permohonan Izin Tenaga Kerja Asing Diperketat Sejak Covid-19, Inilah Tahap yang harus Dilalui

- 27 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.*
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

KENDALKU - Alur untuk permohonan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak pandemi Covid-19 diperketat.

Semenjak Covid-19 orang luar yang ingin masuk Indonesia harus melalui beberapa izin yang ketat, termasuk untuk Tenaga Kerja Asing.

Beberapa tahap permohonan izin ketika ingin bekerja di Indonesia harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing.

Apabila alur permohonan tidak dipenuhi, kemungkinan besar permohonan bekerja tidak bisa didapatkan.

Baca Juga: Give Away Skin Gratis di Kode Redeem Mobile Legends ML 27 Mei 2021, Dapatkan Skin Haritz dan Skin Stun

Tahap yang harus dilalui harus berurutan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Alur permohonan izin kerja Tenaga Kerja Asing sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19 berbeda.

Terjadi penambahan alur permohonan izin kerja kepada lembaga yang bersangkutan agar dapat izin masuk.

Inilah tahap alur proses permohonan izin kerja Tenaga Kerja Asing yang harus dilalui, dilansir Kendalku dari akun Instagram @kemnaker pada 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah