KENDALKU - Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang akrab dikenal dengan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan lagi di 2021.
Aswansyah selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menyampaikan bahwa BSU BLT subsidi gaji 2021 akan cair usai lebaran.
Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU di 2021 ini ditargetkan untuk sisa penerima tahun 2020 yang belum dapat transferan.
Jadi, syarat penerima BSU BLT subsidi gaji di 2021 adalah sisa penerima bantuan tahun 2020.
Karena diketahui masih ada sisa penerima tahun 2020 yang belum dapat.
Hal itu karena penyaluran periode 2020 belum rampung, meskipun telah dicairkan dalam dua gelombang.
Nantinya, penerima bantuan akan mendapat BSU BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.