Syarat
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Baca Juga: Update Korban Waduk Kedung Ombo Boyolali, Kapolda Jateng: Korban Mayoritas Anak-anak!
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan ASN, TNI, Polisi, dan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Itulah cara cek dan syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM 2021. ***