2. Isi data diri dengan NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan kode verivikasi yang tersedia
4. Lajut ke proses inquiry
5. Data akan terbuka bahwa Anda mendapat Banpres 2021 via Bank BRI atau tidak.
Baca Juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftar Banpres BPUM Agar Cair
Jika telah mengetahui bahwa menjadi penerima BLT UMKM, pelaku usaha bisa lakukan pencairan BLT UMK di Bank Penyalur.
Di tahun 2021 ini, pelaku usaha berhak menerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Berbeda dengan tahun 2020 yang jumlahnya mencapai Rp2,4 juta.
Adapun syarat pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM sebagai berikut.