Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang Disalurkan Pemerintah Hingga 31 Agustus 2021

- 11 Mei 2021, 05:15 WIB
Di artikel ini terdapat cara mencairkan BPUM UMKM Rp1.2 juta, melalui Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos.*
Di artikel ini terdapat cara mencairkan BPUM UMKM Rp1.2 juta, melalui Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos.* /Pixabay

KENDALKU - Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM masih terus memberikan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Rencananya, setiap UMKM akan mendapat BLT berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui Bank BRI dan BNI. Adapun bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan dapat mendaftar ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempat tinggalnya.

BPUM sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku UMKM untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian masyarakat.

Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menganggarkan bantuan sebesar Rp 11,76 triliun untuk diberikan kepada 9,8 juta usaha mikro untuk mendapat BLT UMKM.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Ustaz Abdul Somad: Takutmu Engkau Habiskan Hanya untuk Allah

Meskipun nominal bantuan BLT UMKM yang diberikan lebih sedikit dibanding tahun 2020, yakni Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta Banpres tersebut diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat di tengah pandemi yang masih belum berakhir.

Untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP

2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BPUM

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku usaha mikro dapat mendaftar Banpres BPUM dengan cara berikut ini:

1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota tempa tinggalnya seperti:

Baca Juga: Sapri Pantun Meninggal Dunia, Ruben Onsu: Selamat Jalan Saudaraku!

- Fotokopi eKTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir dan melengkapi data berupa:

- NIK eKTP

- KK

- Nama lengkap

- Alamat KTP

- Alamat usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah melakukan pendaftaran BPUM masyarakat dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran Program BPUM atau BLT UMKM Masih Dibuka Sampai Agustus 2021, Ini yang Harus Dipersiapkan

Adapun cara mengecek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan melalui laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dengan langkah berikut:

Cek BPUM BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Selanjutnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Cek BPUM BNI

- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan setelah nama dipastikan tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan dapat dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah