KENDALKU - Pemerintah resmi memperpanjang larangan mudik 2021, dan berlaku mulai 22 April 2021.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan durasi larangan mudik 2021, namun baru-baru ini lararang mudik 2021 diperperpanjang.
Dikarenakan larangan mudik 2021 diperpanjang pemerintah, kini aturan larangan mudik 2021 berlaku sampai 24 Mei 2021.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Dalam dan Luar Negeri Segera Dibuka, Ini Kriteria Perguruan Tinggi Tujuan
Larangan mudik 2021 diperpanjang oleh pemerintah demi menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Revisi pemerintah terkait perpanjangan mudik 2021 itu tertulis dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Dico Ganinduto Sebut Uji Coba PTM di Kendal Tidak Timbulkan Klaster Baru
Dalam SE yang ditandatangani oleh Doni Monardo, dijelaskan bahwa selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. ***