Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta April 2021 Hingga Cek Penerima BPUM Agar Cair!

- 19 April 2021, 10:51 WIB
Cara daftar hingga cek penerima BLT UMKM BPUM 2021
Cara daftar hingga cek penerima BLT UMKM BPUM 2021 /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum/

KENDALKU - Bantuan BLT UMKM atau BPUM dicairkan lagi oleh Kemenkop UKM di tahun 2021.

BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 cair Rp1,2 juta.

Simak cara daftar agar dapat BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta di dalam artikel ini.

Jumlah bantuan BLT UMKM BPUM 2021 berbeda dengan tahun 2020.

Baca Juga: LIGA INGGRIS Leeds United vs Liverpool Prediksi Line Up dan Link Live Streaming TV Online Gratis

Baca Juga: Jalur Gaza Catat Jumlah Kematian Harian Akibat Covid-19 Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Baca Juga: Kepala Suku Dambet Benner Tinal di Beoga Lakukan Hal Ini, Usai Selamat dari Serangan KKB Papua

BLT UMKM BPUM tahun 2020 senilai Rp2,4 juta untuk setiap penerima.

Sementara di tahun 2021, jumlahnya senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Untuk penerima tahun 2020, akan dapat kembali di tahun 2021 tanpa harus daftar.

Sedangkan pelaku UMKM yang belum dapat, bisa melakukan pendaftaran sebagai berikut.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Spesial Ramadhan 19 April 2021! Dapatkan GOLD AKM Skin dari Battle Royale

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Ramadhan 19 April 2021, Dapatkan Diamond Gratis dari Garena!

Baca Juga: Selamat dari Serangan KKB Papua, Kepala Suku Dambet Laksanakan Bakar Batu Sebagai Ungkapan Syukur

Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kota atau Kabupaten masing-masing.

Saat melakukan pendaftaran, pelaku UMKM diharuskan membawa berkas berikut.

- NIK

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Alamat KTP dan Usaha

- Jenis Kelamin

- Tanggal Lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nantinya, Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM akan mengusulkan pelaku UMKM menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Setiap pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021 akan mendapatkan notifikasi SMS dan WA.

Jika dinyatakan sebagai penerima, pelaku UMKM harus mendatangi Bank penyalur dengan membawa eKTP, SKU, dan KK guna verifikasi dan melakukan pencairan BLT UMKM BPUM 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah