KENDALKU - Aplikasi SINAR SIM Online telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafruddin mengungkapkan bahwa SIM Online tidak ada batasan domisi.
Kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafruddin, pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi SINAR SIM online.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jateng, Kombess Pol. Rudy Syafruddin pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Resmikan Aplikasi SINAR, Sekarang Perpajang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah
Dirlantas mengatakan, dengan Aplikasi SINAR SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.
“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.