KENDALKU - Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Nomor 12 yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri yang telah diatur mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Surat Edaran (SE) nomor 12 diterbitkan oleh Satgas Covid-19 bagi perjalanan dalam negeri di mulai berlaku pada 1 April 2021.
Adapun kelanjutan diaturnya mengenai pemantauan dan pengendalian dan evaluasi yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) perjalanan dalam Negeri berikut ini.
Berikut isi SE nomor 12 yang diterbitkan Satgas Covid-19 diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
Baca Juga: Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Soal Kekerasan Menimpa Wartawan Tempo di Surabaya
Baca Juga: Kualitas Padi di Kendal Sangat Baik, Bupati Dico Ganinduto Siapkan Gudang Bulog Modern Rice Milling
1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Itulah isi Surat Edaran (SE) nomor 12 diterbitkan Satgas Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri, juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.***