KENDALKU - Dewan Pers mengeluarkan pernyataan soal kekerasan yang diterima oleh Wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu Malam, 27 Maret 2021 di Surabaya.
Adapun pernyataan yang dikelurkan oleh Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021 terkait Kekerasan yang Menimpa wartawa Tempo, Nurhadi di Surabaya.
Dikeluarkannya surat pernyataan oleh Dewan Pers, karena tindakan yang Non Moral dilakukan oleh Angin Prayitno Aji selaku pengawal terhadap Nurhadi wartawan Tempo di Surabaya.
Berikut Pernyataan Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021 terhadap kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Baca Juga: Kualitas Padi di Kendal Sangat Baik, Bupati Dico Ganinduto Siapkan Gudang Bulog Modern Rice Milling
Baca Juga: LIVE STREAMING Indosiar Borneo FC Samarinda vs PSM Makassar Piala Menpora 2021 Gratis 15.00 WIB
Dewan Pers mengambil sikap dalam surat pernyataan ini sebagai berikut:
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.