Isi SE Nomor 12 Tentang Perjalanan Dalam Negeri dari Satgas Covid-19, Berlaku 1 April 2021

- 31 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi, isi SE dari Stagas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri terbaru
Ilustrasi, isi SE dari Stagas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri terbaru /Korlantas./

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Itulah isi Surat Edaran (SE) nomor 12 diterbitkan Satgas Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri, juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah