BLT Rp2,4 Juta Cair ke 12 Juta Penerima di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

- 17 Februari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Cek Statusmu! BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Tetapi BSU Hanya Ditransfer ke Golongan Karyawan Ini

Baca Juga: Karyawan Harus Tahu! BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Ditransfer, Ini Kata Kemnaker

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek Statusmu! BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Tetapi BSU Hanya Ditransfer ke Golongan Karyawan Ini

Baca Juga: Karyawan Harus Tahu! BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Ditransfer, Ini Kata Kemnaker

Pihak Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kuangan terkait penyaluran BLT Rp2,4 juta dari program BPUM untuk UMKM.

Sebelumnya di tahun 2020, BPUM telah disalurkan Kemenkop UKM.

Jika pendaftaran sebagai penerima BPUM tahun 2021 telah dibuka, pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor dinas Koperasi terdekat di kota masing-masing.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah