KENDALKU - Bantuan BLT Rp2,4 juta akan ditransfer Pemerintah melalui program BPUM.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM senilai Rp2,4 juta akan cair ke 12 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Akan tetapi, untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2021, pelaku usaha harus melengkapi syarat berikut ini.
Baca Juga: Wajib Cek! BSU BLT Subsidi Gaji Ditranfer di 2021, Kemnaker Targetkan Golongan ini Jadi Penerima
Baca Juga: MAAF YA! Bansos BST Rp 300 Ribu di Februari Hanya Cair ke Penerima yang Lengkapi Hal Ini
Syarat penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)