Karyawan Harus Tahu! BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Ditransfer, Ini Kata Kemnaker

- 17 Februari 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji
Ilustrasi Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji /Dok Kemnaker

Baca Juga: Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Dipertimbangkan, Menaker Sebut Tunggu Hal Ini

Jadi, menurut Menaker, jika kondisi perekonomian belum kembali normal, pihaknya bisa mempertimbangkan pencairan BLT subsidi gaji.

Sebelumnya Menaker juga memaparkan bahwa BLT subsidi gaji 2021 tidak dilanjutkan lantaran APBN 2021 tidak dialokasikan untuk bantuan tersebut.

Namun, pada tahun 2020 lalu, Kemnaker telah mencairkan BLT subsidi gaji dalam dua gelombang.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Dilanjutkan!

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Dana yang ditransfer dari program BLT subsidi gaji ke pekerja/karyawan pada tahun 2020 lalu adalah Rp2,4 juta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x