Wuihh! BSU Rp2,4 Juta Dicairkan di 2021, Kemnaker Sebut Kelompok ini Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji

- 17 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan /KarawangPost

KENDALKU - BLT subsidi gaji dicairkan di tahun 2021 oleh Kemnaker.

Kemnaker menyalurkan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Akan tetapi, penyaluran BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 ini tidak untuk banyak penerima.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Baca Juga: YESS! Cair ke 10 Juta Penerima, Ini Cara Cek Dapat BST Rp 300 Ribu Atau Tidak di 2021

BLT subsidi gaji dicairkan di tahun 2021

Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021 kepada sisa penerima tahun 2020.

Tidak hanya itu, penyaluran BLT subsidi gaji oleh Kemnaker di tahun 2021 juga bisa dilakukan jika data dari sisa penerima tahun 2020 tersebut sudah valid.

Baca Juga: Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Dipertimbangkan, Menaker Sebut Tunggu Hal Ini

Baca Juga: Ada yang Belum Dapat! Kemnaker Akui Akan Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.

Diketahui bahwa penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 belum selesai.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, penyaluran BSU BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru sekira 98,92 persen.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Ada Penyebab yang Bisa Buat BLT Subsidi Gaji 2021 Cair, Kemnaker Bilang Akan Pertimbangkan BSU

Artinya, BLT subsidi gaji tahun 2020 belum cair 100 persen.

Kemnaker sebelumnya, menargetkan 12,4 juta sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x