Cek! Ini Daftar Masyarakat yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di 2021, Kamu Termasuk?

- 16 Februari 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Baca Juga: UKM Virtual Expo 2021 Setrong-Say No To Nglokro Cara Ganjar Pranowo Tingkatkan Ekonomi di Jateng

Selain itu, baru-baru ini informasi mengenai gelombang 12 Kartu Prakerja juga disampaikan oleh Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Ida mengatakan jika tahun ini program yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut kembali mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.

Menaker juga mengatakan jika skema Kartu Prakerja tahun ini berubah menjadi semi bantuan sosial, karena ada komponen insentifnya.

Baca Juga: Kabar Baik ke Siswa dan Guru, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Ini Syarat Agar Dapat!

Baca Juga: Perkiraan Daftar Harga Mobil Toyota Setelah Terkena Relaksasi Pajak PPnBM, Berapa Harga Avanza Hingga Rush?

Besaran manfaat dan insentif yang sudah diberikan sepajang pelaksanaan tahun 2020 adalah Rp 3,55 juta untuk para pendaftar yang lolos seleksi.

Para pendaftar itu datang dari seluruh lapisan masyarakat, utamanya para pekerja/buruh/karyawan maupun pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Akan tetapi ada beberapa kriteria masyarakat yang termasuk dalam daftar terlarang penerima bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penting! Kemnaker Akui Bisa Kirim BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Penyebabnya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah