Wah! BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Bisa Dikirim Kemnaker, Ini Alasannya!

- 16 Februari 2021, 05:10 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Baca Juga: Jawa Tengah Tak Ada Zona Merah, Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Jateng di Rumah Saja Punya Dampak Besar

Akan tetapi, Menaker kemudian menyampaikan bahwa diskusi untuk mempertimbangkan pencairan BLT subsidi gaji 2021 bisa dilakukan Kemnaker dengan alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud Menaker adalah kondisis atau situasi perekonomian ke depan.

Menurut Penjelasan Menaker Ida di laman resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji tahun 2021 bisa dipertimbangkan untuk cair jika kondisi perekonomian belum kembali normal.

Baca Juga: Siap-siap Cair! Ini Cara Daftar Supaya Dapat Kuota Internet Gratis 35-50 GB dari Kemdikbud 2021

Baca Juga: BSU Rp2,4 Juta Bisa Cair Lho, Kemnaker Punya Alasan untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji 2021

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," jelas Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Itulah penjelasan Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah terkait BLT subsidi gaji 2021. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah