Baca Juga: Kemnaker Ungkap Rencana Cairkan BLT Susbidi Gaji 2021, Kabar Baik untuk Karyawan!
Jika kamu termasuk salah satau dari golongan di atas, maka kamu tidak berhak mendapatkan bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta. ***
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Rencana Cairkan BLT Susbidi Gaji 2021, Kabar Baik untuk Karyawan!
Jika kamu termasuk salah satau dari golongan di atas, maka kamu tidak berhak mendapatkan bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta. ***
Editor: Risco Ferdian
Sumber: Kemenkop UKM