KENDALKU - Ya, bantuan sosial tunai (BST) Kemensos 2021 senilai Rp300 ribu akan kembali disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berikut syarat dan cara mengecek buat penerima bantuan.
BST atau bantuan sosial tunai yang akan diberikan dari Januari hingga April 2021 tersebut disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Artikel ini mengulas bagaimana syarat penerima BST atau bansos sehingga bantuan sosial tersebut dicairkan.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! 12 Juta Penerima Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Lengkapi Syarat BPUM
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Link Resmi dan Syarat Penerima 2021
Syarat penerima bansos BST
Apa syarat KPM penerima bansos BST Rp 300 ribu tahun 2021?
Berikut syarat KPM penerima bansos BST:
1. KPM telah masuk pendataan RT/RW setempat.
2. KPM merupakan tuna karya terdampak dari Covid-19.
3. KPM tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah. Seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, BPNT dan Kartu Prakerja.
4. KPM wajib memiliki KTP dan NIK.