Gawat, BST Rp 300 Ribu 2021 Hanya untuk KPM yang Masuk di Data Berikut, Cek di Sini!

- 9 Februari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BST Rp 300 ribu
Ilustrasi BST Rp 300 ribu /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

KENDALKU - Syarat utama penerima BST Rp 300 ribu per KPM dari Kemensos di tahun 2021 adalah harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika KPM tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mala berhak mendapatkan bantuan BST Rp 300 ribu dari Kemensos di tahun 2021.

Silahkan cek nama anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, pastikan dapat BST Rp 300 ribu atau tidak.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! 12 Juta Penerima Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Lengkapi Syarat BPUM

Baca Juga: Pekerja Minta BLT Subsidi Gaji 2021 Dicairkan, Menaker Bawa Kabar Baik Tentang BSU

Untuk cara cek dei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa dilakukan secara online via HP.

Cek online Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa diakses melalui link dtks.kemensos.go.id.

Adapun cara cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di link dtks.kemensos.go.id sebagai berikut.

Baca Juga: Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021 Disiapkan, Pekerja Bisa Ditransfer Rp3 Juta, Ini Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah