KENDALKU – BLT subsidi gaji ditransfer ke karyawan lagi, Menaker Ida menyebutkan alasan BSU bisa dilanjutkan tahun 2021, simak penjelasannya.
BLT subsidi gaji akan ditransfer ke karyawan kembali saat mereka memenuhi alasan yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida tentang kelanjutan BSU di tahun 2021.
Pencairan BLT subsidi gaji akan terlaksana saat karyawan memenuhi alasan dari Menaker Ida agar BSU ditransfer kembali di tahun 2021 ini, berikut alasan yang dimaksud.
Baca Juga: YES! Bantuan UMKM BPUM 2021 Lanjut, Ini Bocoran Pendaftarannya
Baca Juga: Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Ini Rencana Pencairan Kemnaker
BLT subsidi gaji ditransfer ke karyawan lagi, ini penjelasan Menaker Ida tentang alasan BSU dilanjutkan tahun 2021
BLT subsidi gaji ditransfer kepada karyawan yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan syarat penerima bantuan BSU yang lainnya yang telah ditetapkan dalam UU.
Untuk perpanjangan BLT subsidi gaji tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa sejauh ini BSU tidak tercantum di anggaran APBN 2021.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Dapat Dilanjutkan, Menaker Sebut Alasan Utamanya
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Kemnaker Sebut Kondisi Ini Jadi Penentu
Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021 pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Baca Juga: Masih Bisa Lanjut, Ini Rencana Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021
Baca Juga: Alhamdulillah Bantuan Rp3 Juta Lebih Siap Gantikan BLT Subsidi Gaji, Ini Cara Dapatnya
“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Menaker Ida.
Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan belum pasti dicairkan kembali di tahun 2021, Kemnaker melalui program kerjanya akan memberikan bantuan kepada karyawan melalui pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja.***