KENDALKU – Tindak pidana Narkoba di Jawa Tengah rupanya mengalami peningkatan sebanyak 3 persen selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng yang menyatakan bahwa ada peningkatan 3 persen pada tahun 2020 dibanding 2019.
Adanya pandemi Covid-19 rupanya tidak menyurutkan niat para pelaku kejahatan.
Namun pandemi Covid-19 juga tidak akan menyurutkan upaya polisi menegakkan aturan.
Dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Februari 2021,tindak pidana narkoba di tahun 2020 mengalami peningkatan dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka menjadi 1.765 kasus dengan 2.173 tersangka.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 3 persen.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Sabu 14.929,86 gram, Ganja 9.400 gram, Extasy 1860 gram, Ganja Sintetis 3.461,55 gram, Psikotropika 9.221 butir dan Obat/Obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.