Tindak Pidana Narkoba Meningkat 3 Persen selama Pandemi Covid-19

- 2 Februari 2021, 11:02 WIB
Polda Jateng menggelar konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Tanah Putih Kota Semarang, Selasa 2 Februari 2021
Polda Jateng menggelar konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Tanah Putih Kota Semarang, Selasa 2 Februari 2021 /Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Tindak pidana Narkoba di Jawa Tengah rupanya mengalami peningkatan sebanyak 3 persen selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng yang menyatakan bahwa ada peningkatan 3 persen pada tahun 2020 dibanding 2019.

Adanya pandemi Covid-19 rupanya tidak menyurutkan niat para pelaku kejahatan.

Namun pandemi Covid-19 juga tidak akan menyurutkan upaya polisi menegakkan aturan.

Baca Juga: Tidak Tayang Jodha Akbar, Chandra Nandini, The Next Influencer, Jadwal Acara ANTV Selasa 2 Februari 2021

Dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Februari 2021,tindak pidana narkoba di tahun 2020 mengalami peningkatan dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka menjadi 1.765 kasus dengan 2.173 tersangka.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 3 persen.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Sabu 14.929,86 gram, Ganja 9.400 gram, Extasy 1860 gram, Ganja Sintetis 3.461,55 gram, Psikotropika 9.221 butir dan Obat/Obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

Baca Juga: Warga Korea Utara Bisa Ditembak Jika Bucin BTS, Tapi Grammy Tunjukkan Ada ARMY di Negara Itu! Ini Buktinya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x