KENDALKU – Beredar informasi biaya tilang yang ramai di grup WhatsApp.
Kabar daftar biaya tilang tersebut rupanya adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.
Kabar biaya tilang hoaks tersebut telah menyesatkan publik.
Hingga saat ini, tidak diketahui siapa yang sengaja membuat kabar hoaks menyesatkan mengenai biaya tilang tersebut.
Baca Juga: Cah Kendal Ra (CKR) Bantu Korban Banjir, Bagikan 400 Nasi Bungkus
Dalam kabar hoaks biaya tilang tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.