Beredar Biaya Tilang di Grup WhatsApp, Ternyata Hoaks

- 1 Februari 2021, 11:56 WIB
Tangkapan layar hoaks yang mengklaim adanya biaya tilang baru.
Tangkapan layar hoaks yang mengklaim adanya biaya tilang baru. /Instagram.com/@divisihumaspolri

KENDALKU – Beredar informasi biaya tilang yang ramai di grup WhatsApp.

Kabar daftar biaya tilang tersebut rupanya adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.

Kabar biaya tilang hoaks tersebut telah menyesatkan publik.

Hingga saat ini, tidak diketahui siapa yang sengaja membuat kabar hoaks menyesatkan mengenai biaya tilang tersebut.

Baca Juga: Cah Kendal Ra (CKR) Bantu Korban Banjir, Bagikan 400 Nasi Bungkus

Dalam kabar hoaks biaya tilang tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Pandemi Makin Hebat, 500 Tahun Lalu Jayabaya Ramal Wabah Pulau Jawa, Ganjar Usul Semua Daerah Jawa Bali PPKM

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah