KENDALKU - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang meminta uang muka (Don Payment) atau yang dikenal dengan kata DP kepada pasien yang terpapar Covid-19.
Ini menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang diminta untuk membayar DP.
Dari informasi yang ada, pasien Covid-19 melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Dan saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta rupiah. Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja.
Baca Juga: Duh, Menaker Ida Ragu Kelanjutan BLT Termin 3 BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya psien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
"Kami mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” sambungnya.
Baca Juga: Masih Nekad Nonton Syuting Ikatan Cinta dan Buat Kerumunan, Ini Peringatan Polisi
Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, Wiku mengingatkan, ada sanksi yang bisa dikenakan. Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada.