KENDALKU – Berikut adalah cara untuk daftar bantuan UMKM Wirausaha Pemula.
Pendaftaran bantuan UMKM Wirausaha Pemula bisa dilakukan melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.
Penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula bisa mendapatkan bantuan dana hibah hingga Rp 10 juta.
Namun bantuan UMKM Wirausaha Pemula diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 26 Januari 2021, Yuk Klaim Sebelum Kadaluarsa
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Selasa 26 Januari 2021, Spesial Kulepas Dengan Ikhlas dan Semarak Indosiar
Syarat Daftar Bantuan UMKM Wirausaha Pemula
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin daftar menjadi penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula:
- individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
- Usia paling tinggi 45 tahun
- Pendidikan paling rendah SLTP;
- memiliki KTP yang masih berlaku;
- memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
- memiliki NPWP;
- memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri.
Artikel ini sudah terbit di Portal Purwokerto dengan judul Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula