Mengejutkan, Status IG Sory Terakhir Syiva Angel Saat Liburan di Bali Tertangkap Narkoba

- 25 Januari 2021, 16:59 WIB
Potret Syiva Angel dan kolase pesan pamitan sementaranya di media sosial.
Potret Syiva Angel dan kolase pesan pamitan sementaranya di media sosial. /Instagram.com/@syivangel Youtube.com/syvangel/

KENDALKU – Selebritis Instagram atau selebgram Syiva Angel ditangkap dan terbukti mengkonsumsi narkoba.

Syiva Angel ditangkap jajaran Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali di kamar sebuah vila di Bali.

Saat ditangkap Syiva Angel rupanya sedang berlibur bersama teman-temannya di Bali, hal itu terlihat dalam satatus IG story dan unggahna dia.

Bahkan, usai ditangkap dengan barang bukti empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram, Syiva Angel mengunggah status terakhir di IG Story.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Dapat Bantuan Covid-19 Sebesar Rp 900 Ribu? Begini Fakta Sebenarnya

Saat itu, belum banyak publik yang tahu jika selebgram Syiva Angel ditangkap karena berurusan dengan narkoba.

Dalam akun Instagram Syiva Angel juga lama tidak memposting seperti biasanya, postingan dia berhenti saat berlibur di Bali.

Syiva Angel mengunggah status terakhir di Instagram story dia, satu minggu yang lalu atau sekitar Selasa 19 Januari 2021.

Syiva Angel memberitahukan kepada para penggemarnya jika dia untuk semntara vakum dulu dari sosmed terutama akun Instagram dan Youtube.

Baca Juga: Ini Pesona Keunggulan Wanita Punya Alis Tebal, Salah Satunya Bikin Waw!

Syiva Angel lalu menjelaskan alasan vakumnya, jika dia banyak pikiran dan ada urusan keluarga yang harus dia selesaikan.

Selain itu, Syiva Angek juga meminta doa agar masalahnya cepat selesai agar bulan depan sudah bisa kembali buat konten.

Sebelumnya, Polresta Denpasar mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg pada 6 Januari 2021.

Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali meringkus selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Disuntik Vaksin Covid-19, Ungkap Tidak Terasa Sakit, Ini Faktanya

Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021.

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Awal 2021 Jadi Tahun yang Berat, Permasalahan Belum Selesai

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Syiva Angel bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Adapun barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Parahnya, menurut Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Update Harga HP Vivo Terbaru Januari 2021, Turun Harga

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," tambah Kapolresta.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah