Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Awal 2021 Jadi Tahun yang Berat, Permasalahan Belum Selesai
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.
Syiva Angel bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Adapun barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Parahnya, menurut Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Baca Juga: Update Harga HP Vivo Terbaru Januari 2021, Turun Harga
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," tambah Kapolresta.***