Ini Kendala Termin 3 Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Untuk 2021

- 25 Januari 2021, 14:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

KENDALKU – Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada kendala penyaluran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 untuk tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Artis Korea Selatan Song Yoo Jung Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Kemnaker menyebut memang ada beberpa pekerja yang tidak bisa dicairkan subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa sebab seperti:

1.duplikasi rekening

2.rekening sudah tutup

Baca Juga: Frekuensi Trans7 Kualitas SD dan HD di Satelit Telkom 4 Terbaru

3.rekening pasif

4.rekening tidak valid

5.rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah,” jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Anies Baswedan Tiba-tiba Bawa Kabar Duka: Kami Bersamanya dari Dekat

Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Menaker.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Perhatikan 3 Poin Penting Inmendagri Ini

Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis, Ini Faktanya

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah