Baca Juga: Frekuensi Trans7 Kualitas SD dan HD di Satelit Telkom 4 Terbaru
3.rekening pasif
4.rekening tidak valid
5.rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah,” jelas Menaker Ida.
Baca Juga: Anies Baswedan Tiba-tiba Bawa Kabar Duka: Kami Bersamanya dari Dekat
Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Menaker.
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:
Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan