KENDALKU - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md buka suara kasus siswa nonmuslim dipaksa sekolah memakai jilbab di Sumatera Barat.
Menurut Mahfud, tindakan tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab.
Mahfud MD mengatakan, pada era tahun 70 dan 80-an, dulu banyak yang protes pelarangan jilbab, yang kemudian dibolehkan pakai jilbab. Namun kini malah dibolak-balik yang nonmuslim ikut dipaksa pakai jilbab.
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud menlalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu 24 Januari 2021.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menilai pemaksaan berhijab bagi siswi non muslim tersebut sebagai bentuk intoleransi.
Baca Juga: KPAI: Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim Itu Pelanggaran HAM
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, Minggu.