Baca Juga: Update Frekuensi Satelit Telkom 4 Trans 7 Terbaru, Bebas Pilih SD dan HD
Menurut data KLHK tahun 2019, aktivitas diindikasikan hanya dilakukan di area dengan luas sekitar 30.841 hektare dari total 55.078 hektare luas cakupan IPPKH pertambangan.
Luas bukaan tambang di areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan yang seluas kurang lebih 53.456 hektare menurut KLHK.
Pemerintah mengeluarkan IPPKH untuk kegiatan di luar sektor kehutanan di kawasan hutan.
Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari gubernur, dokumen lingkungan, serta izin sektor tambang (IUP/PKP2B/KK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah.
Pengajuan perpanjangan IPPKH juga wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan, citra satelit, dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.
Tutupan lahan
Menyusul banjir yang melanda kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan, KLHK melakukan kajian dengan lokus DAS Barito.