Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker

- 22 Januari 2021, 05:55 WIB
Menaker RI, Ida Fauziah
Menaker RI, Ida Fauziah /Kemenaker.go.id/

KENDALKU - Benarkah bantuan BLT BPJS Ketenagkerjaan akan berlanjut di tahun 2021, berikut penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menegaskan bahwa untuk penyaluran kembali BSU BPJS Ketengakerjaan tahun 2021, belum bisa memberikan kepastian apakah lanjut atau tidak.

Ida mengatakan, sejauh ini belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali BSU BPJS Ketenagkerjaan tahun 2021.

Namun demikian, kata Ida melihat kondisi ekonomi yang belum normal kembali, sehingga masih ada kemungkinan BLT BPJS Ketengakerjaan tetap ada di tahun 2021.

Baca Juga: Warga Kepulauan Talaud Panik, Listrik Mati, Sinyal Sulit, Tiba-tiba Gempa Kuat 7,1 M

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Ganjar Bakal Bagi-bagi Dana Rasionalisasi Rp 1 Triliun Sambut PPKM Jilid 2 di Jateng

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Gempa 7,1 Guncang Sulawesi Utara, Terasa di Manado, Gorontalo Hingga Ternate

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x