Bisnis Kosmetik Kian Cuan, Pembuat Kosmetik Ilegal Raup Rp 400 Jutaan Per Bulan Cukup Dijual Online

- 19 Januari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Kosmetik.*
Ilustrasi Kosmetik.* //Pixabay

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah