Cara Cek Penerima Bantuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Lewat SMS dan eform.bri.co.id/bpum

- 19 Januari 2021, 06:45 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

KENDALKU – Berikut ini adalah cara cek penerima bantuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta.

Pengecekan penerima bantuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta bisa dilakukan melalui SMS notifikasi.

Selain itu, pengecekan penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta bisa dilakukan secara mandiri melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini Selasa 19 Januari Ikatan Cinta, Amanah Wali

Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta lewat SMS

Pelaku UMKM yang menerima banpres juga akan menerima pesan atau sms seperti di bawah ini:

“NSB Yth xxxx, Pemilik rek 0009xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Baca Juga: Sekarang Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Lho, Mau?

Baca Juga: Jadwal Acara TV One dan SCTV Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Love Story The Series, Samudra Cinta

Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta lewat eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini cara cek data penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

Klik BPUM (Cek Data BPUM)

Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

Klik proses Inquiry

Jika Anda telah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana diatas maka selanjutnya Anda dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana dengan membawa dokumen seperti Buku tabungan, Kartu ATM, dan identitas diri dalam bentuk KTP.

Perlu diingat, jika terdapat kesalah data atau pungli dalam pendaftaran atau penerimaan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Anda bisa melaporkan ke call center Kemenkop UKM pada nomor 1500587.

Artikel ini sebelumnya tayang di Fix Indonesia dengan judul "NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Cairkan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Caranya"

Diketahui, pemerintah kembali mencairkan dana Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya tahun 2020 lalu.

Perlu diketahui Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Porli, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.

Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Live Pop Academy dan Sinetron Kulepas Dengan Ikhlas, Jadwal Acara Indosiar Selasa 19 Januari 2021

Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Selanjutanya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta perlu memerhatikan syarat berikut:

Warga Negara Indonesia.

Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

Memiliki Usaha Mikro.

Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta;

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Menargetkan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta cair pada Januari 2021.

Masyarakat penerima manfat BLT UMKM Rp 2,4 juta diharapkan segera mendatangi bank penyalur (BRI) untuk melakukan pencairan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, apabila penerima manfaat tak kunjung mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta maka akan kembali ke kas negara.

Pencairan hanya dilakukan pada akhir Januari atau tepatnya 31 Januari 2021 mendatang. maka dari itu, mereka yang lolos harus cepat mengurus berkas yg telah ditentukan untuk pencairan. ***

(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah