Pelapor di akun Lambe Turah juga mengatakan, jika Mbak You dilaporkan ke polisis karena melanggar UU nomor 1, pasal 14.
Baca Juga: Januari 2021 Ada Daftar 13 Ulama Besar Indonesia Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
"Karena tidak pasti, klien kami membuat laporan polisi dengan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya.
Aparat juga telah bertindak atas laporan tersebut, tim penyidik dari Kepolisian telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Mabes Polri karena menyangkut pejabat negara.
Sebelumnya, beredar jika Mbak You ramal akan terjadi penjarahan besar di Indonesia pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Begini Setting Pengaturan Frekuensi Khusus INDOSIAR Yang Hilang di Parabola
Selain itu, dia juga mengatakan situasi politik akan memanas dan Presiden Jokowi akan dilengserkan.***