Duh! SCTV dan Indosiar Hilang di Parabola, Coba Ganti dengan Ini Sekarang!

- 15 Januari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi tayangan televisi/Unsplash.com
Ilustrasi tayangan televisi/Unsplash.com /

KENDALKU - Ternyata tiga stasiun televisi swasta di bawah naungan Emtek Group yakni SCTV, Indosiar, dan O Channel hilang di parabola.

Hal itu menyusul keputusan Emtek Grup yang menghentikan siaran melalui satelit Telkom 4 dalam format MPEG-2 di frekuensi 4005 H 9000 terhitung mulai Jumat, 15 Januari 2021 pukul 0.00 WIB.

SCTV dan Indosiar secara otomatis hilang di parabola sehingga masyarakat tidak dapat menyaksikan tayangan favoritnya.

Terutama bagi pengguna parabola yang memakai receiver jenis lama, beberapa siaran televisi nasional terbaru tidak dapat ditangkap meski tidak dalam kondisi teracak (encrypted).

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Mandek Nangis - Happy Asmara, Banyu Moto Uwes Asat Kerono Mikir

Hal tersebut dikarenakan beberapa stasiun televisi menggunakan format MPEG-4 bahkan hingga high definition (HD).

“Terhitung tanggal 15 Januari 2021, siaran SCTV/Indosiar/OChannel di Telkom 4 frekuensi 4005 H tidak dapat diterima decoder biasa. Pemirsa tetap dapat menerima siaran SCTV/Indosiar/OChannel melalui frekuensi 4121 H atau melalui decoder NexParabola,” demikian bunyi pernyataan Emtek Group melalui akun media sosial resmi SCTV.

Namun demikian, tenang karena ada solusi mengatasi hilangnya SCTV dan Indosiar di parabola dengan menggunakan cara ini.

Berikut ini beberapa solusi untuk tetap dapat menangkap siaran SCTV, Indosiar, dan O Channel di parabola.

Baca Juga: 21.990 Jiwa Terdampak Banjir Tanah Laut Kalimantan Selatan

Menggunakan Frekuensi dengan Format MPEG-4

Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi SCTV, Indosiar, dan O Channel, ketiga stasiun televisi tersebut masih dapat diakses melalui satelit Telkom 4 (open access) dengan parameter transponder sebagai berikut:

Emtek MPEG-4

Frekuensi: 4121 MHz

Symbol Rate: 12250 MSymb/s

Polarisasi: Horizontal

FEC: 3/4

Baca Juga: Belum Temukan CVR, Tim SAR Perpanjang Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 hingga Senin

Namun perlu diperhatikan juga, bahwa siaran melalui frekuensi ini dapat diacak sewaktu-waktu, khususnya jika ada siaran langsung pertandingan olahraga (terutama sepakbola) seperti Liga Champions Eropa dan Liga 1 Indonesia.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kabar Besuki dengan judul "Tahukah Anda Ternyata SCTV dan Indosiar di Parabola Hilang? Tenang, Ini Dia Solusinya!"

Mengganti Receiver dengan Receiver Rekomendasi

Bagi anda yang menggunakan receiver keluaran lama dan belum bisa menerima siaran dengan format MPEG-4, disarankan untuk mengganti receiver anda dengan produk receiver rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa provider layanan TV satelit (Nex Parabola, K-Vision, dan Transvision).

Masing-masing provider layanan TV satelit juga menyediakan siaran SCTV dan Indosiar melalui transponder mereka masing-masing dengan kualitas penerimaan yang lebih baik dan stabil.

Baca Juga: Diperpanjang Fasilitas Pajak PPN dan PPH Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Hingga Desember 2021

Selain itu, anda juga dapat menyaksikan siaran tiga stasiun televisi di bawah naungan MNC Group (RCTI, MNCTV, dan GTV) yang merupakan kompetitor dari Emtek Group jika provider yang bersangkutan memiliki hak siar untuk menayangkan ketiga saluran tersebut.

Berlangganan Local Cable Operator (LCO)

Ini juga merupakan salah satu alternatif terbaik khususnya bagi kalangan menengah ke bawah yang ingin menyaksikan siaran televisi nasional secara lengkap dan praktis.

Selain itu, beberapa siaran premium dari dalam maupun luar negeri juga dapat ditonton dengan harga yang murah meriah hanya dengan menggunakan jasa local cable operator (LCO) terdekat.

Namun pastikan LCO tersebut memiliki legalitas minimal dua per tiga dari keseluruhan channel yang disalurkan kepada pelanggan.

Baca Juga: Innalillahi, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal Dunia

Menggunakan Antena UHF

Jika di daerah anda sudah terjangkau dengan stasiun pemancar SCTV maupun Indosiar, anda sebaiknya cukup menggunakan antena UHF untuk menyaksikan kedua stasiun televisi tersebut.

Bahkan di beberapa wilayah, SCTV dan Indosiar sudah bisa disaksikan dengan format digital terestrial (DVB-T2) hanya dengan menambah set top box (STB) atau menggunakan pesawat TV keluaran terbaru yang sudah built-in tuner DVB-T2.

Dengan menggunakan antena UHF, anda tidak hanya dapat menyaksikan program reguler seperti sinetron, FTV, berita, hingga ajang pencarian bakat tetapi juga pertandingan olahraga seperti Liga Champions hingga NBA.*** (Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki)

Baca Juga: Daftar 15 Orang yang Tidak Boleh Divaksin, Ada Orang Pernah Positif Covid-19 hingga Ibu Hamil

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah