Mahfud MD Ungkap Ada Komando Supaya Laskar FPI Tabrak Mobil Polisi

- 14 Januari 2021, 18:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat. //ANTARA/HO-Human Kemenko Polhukam/am/ANTARA

KENDALKU - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa ada komando supaya anggota laskar FPI menabrak mobil polisi.

Mahfud MD mengatakan, temuan Komnas HAM menyebutkan bahwa ada komando agar anggota laskar FPI menunggu polisi, kemudian agar diajak berputar-putar lalu ditabark.

Menurut Mahfud MD, isi laporan Komnas HAM menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar FPI.

Baca Juga: Link Pendaftaran Sahabat Korea 2021, Ayo Daftar Syarat Mudah Bisa Gratis Jalan-jalan Korea

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Mahfud MD menambhakan, dalam laporan Komnas HAM selanjutnya ditemukuna bahwa benar anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata tajam.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Mahfud MD: Anggota Laskar FPI Bawa Senjata Api

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Baca Juga: Donald Trump Cetak Rekor sebagai Presiden Amerika Serikat yang Dimakzulkan Dua Kali

Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah