Hasil Investigasi Komnas HAM, Mahfud MD: Anggota Laskar FPI Bawa Senjata Api

- 14 Januari 2021, 16:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Aditya Pradana Putra/Antara

KENDALKU - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

Mahfud MD mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM menemukan bahwa anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab membawa senjata api dan senjata rakitan.

Menurut Mahfud MD, anggota laskar FPI yang bawa senjata api dan senjata tajam merupakan tindakan yang dilarang undang-undang.

Baca Juga: Benarkah Pesawat Sriwijaya Air Dibajak dan Sengaja Dijatuhkan? Ini Analisis Vincent Raditya

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya.

Baca Juga: Donald Trump Cetak Rekor sebagai Presiden Amerika Serikat yang Dimakzulkan Dua Kali

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Silakan login di dtks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu Cair Januari-April 2021

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 14 Januari 2021, Saksikan Sinetron Baru Love Story The Series

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x