Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah
Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020).
- Memiliki gaji dibawah 5 juta.
- Memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Garda Nasional Siaga, FBI: Keamanan AS Terancam Bentrok Senjata Pendukung Tump di Pelantikan Biden
Lalu segera cek detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id berikut ini panduan cek caranya:
1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website