Sidang MK Perselisihan Hasil Pilkada Rembang dan Purworejo, Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan

- 12 Januari 2021, 15:57 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka siap beri keterangan sidang MK perselisihan hasil Pilkda Rembang dan Purworejo Februari 2021 nanti
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka siap beri keterangan sidang MK perselisihan hasil Pilkda Rembang dan Purworejo Februari 2021 nanti /Dok/Bawaslu Jateng/

KENDALKU – Bawaslu Jateng menyatakan siap untuk memberikan keterangan dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil Pikkada Kabupaten Rembang dan Purworejo.

Bawaslu Jateng menjadi pihak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26 hingga 29 Januari 2021. Adapun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1 hingga 11 Pebruari 2021.

Pemeriksaan persidangan tersebut terdiri dari beberapa agenda persidangan, seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.

Baca Juga: 6 Kantong Isi Bagian Tubuh dan Barang-barang Korban Sriwijaya Air Diserahkan KRI Tengiri

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka, mengatakan Bawaslu akan menyampaikan keterangan di proses persidangan di MK.

Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK.

“Keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK,” kata Fajar Saka yang juga Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu 12 Januari 2021.

Fajar menyatakan Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Selain Potongan Tubuh, Tim Penyelam Juga Temukan Gaun Pengantin Putih di Pencarian Sriwijaya Air

“Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini yang subyektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan obyektifitas,” jelas Fajar Saka.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng menyatakan ada dua kabupaten di wilayahnya yang ada proses permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dua permohonan yang diajukan ke MK itu adalah di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo.

Di Rembang, permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto. Adapun permohonan perselisihan hasil di Kabupaten Purworejo diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kuswanto-Kusnomo.

Baca Juga: Alhamdulillah, 42 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ182 Segera Terima Santunan Jasa Raharja

Selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati adalah KPU di Rembang dan Purworejo.

Sebelumnya, Kota Magelang juga ada permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota tahun 2020 di MK. Namun, belakangan pemohon telah mengajukan pencabutan permohonan atau menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020.

“Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo,” kata Fajar Saka. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Bawaslu Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah