Tidak Dipangil Tapi Besok Kamis Gisel dan Nobu Akan Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Apa Lagi?

- 12 Januari 2021, 05:50 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel. /Instagram@gisel_la @yukinobu_de_fretes/

Baca Juga: Sesuai Izin Kemenhub Pesawat Sriwijaya SJ182 Berusia 26 Tahun Dinyatakan Laik Terbang

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Pada Senin 11 Januari 2021 Gisel tampak sudah wajib lapor, dia juga terlihat santai dan mau menyapa awak media.

Baca Juga: Duh! Indonesian Idol Tidak Tayang Malam Ini, Diundur Sampai Minggu Depan

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah