Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Akhirnya Keluar Minta Maaf dan Mohon Dukungan

- 10 Januari 2021, 10:42 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan, Gisel Diizinkan Untuk Pulang, Polisi Ungkap Kenapa Tak Perlu Penahanan!
Usai Jalani Pemeriksaan, Gisel Diizinkan Untuk Pulang, Polisi Ungkap Kenapa Tak Perlu Penahanan! /PMJnews/Fajar

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Baca Juga: Gisel Tak Langsung Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah