MUI Jateng Setuju PSBB Diberlakukan di Jawa-Bali, Umat Muslim Siap Terapkan Prokes Tempat Ibadah

- 7 Januari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /shahbaz akram/pexels

KENDALKU – MUI Jateng setuju adanya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Jawa-Bali, termasuk wilayah Jateng.

Salah satunya di Jateng yang rencana diberlakukan PSBB oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diantaranya ada Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Kebijakan PSBB diantaranya untuk memberlakukan ketat pula di tempat ibadah seperti di Masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat lagi.

Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji tak mempermasalahkan protokol kesehatan ketat, termasuk pembatasan jumlah jemaah masjid hingga 50 persen dari total jemaah.

Baca Juga: Barrack Obama Tuding Donald Trump Lakukan Tragedi Memalukan AS Atas Kerusuhan di Capitol Hill

"Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB, karena memang tidak bisa diprediksi,” kata Ahmad Darodji, kepada wartawan Kamis 7 Januari 2021.

Perkembangan Covid-19 juga dirasa makin mengkhawatirkan dengan adanya varian mutasi baru dari virus Corona.

“Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian (covid-19) baru. Kami setuju dengan itu dan dengan sanksi tegas," ucap Darodji.

Karena, muslim di Jateng sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah, sejak wabah Covid-19 menyerang di media 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah