Siap-siap, Warga Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

- 5 Januari 2021, 10:59 WIB
PETUGAS memindahkan kontainer berisi vaksin Covid-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.
PETUGAS memindahkan kontainer berisi vaksin Covid-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/

KENDALKU - Siap-siap masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 akan dikenai sanksi denda Rp 5 juta di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta maka bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.

Riza mengakatan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi Covid19.

Sanksi denda vaksin Covid-19 diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Baca Juga: Soal Gisel Mangkir Pemerisaan Video Syur, Jawaban MYD Alias Michael Yukinobu Defretes di Luar Dugaan

Baca Juga: Disinggung Soal Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Nobu Langsung Irit Bicara dan Pergi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap riza kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x