Detik-detik Bebasnya Abu Bakar Baasyir Balik ke Solo, Polda Jateng Siaga Penuh Awasi Massa Penjemput

- 5 Januari 2021, 08:22 WIB
3 hari lagi, Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni setelah mendapat remisi 55 bulan.
3 hari lagi, Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni setelah mendapat remisi 55 bulan. /Foto/pikiran-rakyat,com/Portal Surabaya

Baca Juga: MYD Alias Michael Yukinobu Defretes Rela Terbang dari Jepang Demi Temui Gisel di Medan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah