BEM UI Minta SKB Pembubaran FPI Dicabut, Alasan Bertentangan Dengan Negara Hukum

- 4 Januari 2021, 16:22 WIB
Pernyataan Sikap BEM UI
Pernyataan Sikap BEM UI /BEM UI/

KENDALKU – Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri tentang pembubaran omas FPI mendapat penentangan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

BEM UI meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Alasannya, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal  1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Apalagi, keputusan SKB menteri tidak melalui mekanismen peradilan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka, Ini Cara Registrasi Akun LTMPT di Situs portal.ltmpt.ac.id

BEM UI memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Artikel ini telah tayang di Galamedia News dengan judul: “BEM Universitas Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI”.

Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali.

Dengan demikian, negara hukum yang dikembangkan adalah negara hukum yang demokratis.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah